User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai pelaporan pajak per 2023. Saya bekerja di luar negeri selama periode 2017-2022 sehingga sudah menjadi Subjek Pajak non aktif dan melaporkan pendapatan 0 di setiap pelaporan NPWP tiap tahunnya selama beberapa tahun terakhir. Namun per Juni 2022, akan bekerja di Indonesia. Untuk pelaporan pajak 2023 nanti, saat saya mencantumkan harta yang dihasilkan dari bekerja di luar negeri, apakah sudah pasti tidak akan terhitung kurang bayar pajak?


Jawaban

Apakah pasti tidak terhitung KB, kembalikan ke perhitungan di SPT Tahunannya nanti.. sepanjang misal ada PPh terutang lalu ada kredit pajak, setelah dikurangkan menjadi 0 artinya NIHIL.. kalo ga jadi 0 ya bisa KB or LB.. Terkait harta yang dihasilkan dari penghasilan bekerja di LN, silakan tetap dilaporkan di bagian harta di SPT Tahunan.. Karena objek PPh adalah penghasilan, bukan harta

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K᠎ F E᠎ M
J B X S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U O K U
 
faq/2022/06/10/000157612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1