Tanya
Saya mempunyai ibu tahun kelahiran 1935 dan ini mau mengurus untuk akta waris dimana memerlukan NPWP sedangkan data beliau di KTP masih kawin sehingga kesulitan untuk mendaftar secara online ( dimana kondisi ibu yang sudah tua banget dan tidak memungkinkan untuk di ajak ke kantor pajak) sedangkan saya mempunyai NPWP apakah bisa cukup menggunakan NPWP saya atau mungkin ada solusinya
Jawaban
keperluan NPWP nya berarti untuk pembuatan akta waris ya dian? Akta waris kan bukan kita yg buat, sehingga bukan kewenangan kita. Namun, apabila membutuhkan NPWP pada saat pembuatan akta waris, maka dapat disampaikan bahwa kalau dia wanita kawin dan gapunya NPWP secara terpisah dari suami, kan bisa gabung tuh NPWP nya sama suaminya. Nah jika digabung, nanti bisa pakai NPWP suaminya itu
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion