Tanya
Hallo, saya mau tanya tentang PPN untuk publikasi kegiatan pemerintah oleh surat kabar atau perusahaan penyiaran, apakah kena PPN? Menurut UU HPP skrg gimana ya? https://twitter.com/bukancikiciki/status/1534542396393852928 . mohon dibantu mas mbak
Jawaban
dikonfirmasi dulu aja mas, ini berarti pihak yg menyerahkan jasa adalah perusahaan surat kabar atau perusahaan Penyiaran dan pihak pengguna jasa adalah instansi pemerintah ya? Jika iya, maka tetap mengikuti ketentuan umum PPN mas.. apabila terdapat PKP menyerahkan JKP dan diserahkan di dalam daerah pabean maka dikenai PPN. Soalnya jasa yg diserahkan perusahaan surat kabar/perusahaan penyiaran tersebut tidak termasuk ke dalam Non JKP dan tidak termasuk ke pasal 16B UU PPN sttd UU HPP sehingga dikenai PPN
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion