Tanya
penyerahan jasa pialang reasuransi ke perusahaan luar negeri apakah dikenakan PPN atau tidak ya mas mba?
Jawaban
Terkait penyerahan jasa pialang reasuransi kepada perusahaan LN, ini tidak masuk dalam ruang lingkup PMK 67/2022. Sehingga mengikuti ketentuan umum, yaitu adanya kegiatan ekspor JKP sesuai PMK 32/2019. Jika jasanya masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka atas ekspornya dikenai 0%, Faktur Pajak nya berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kalau bukan salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean, PKP wajib memungut PPN 11% dan menerbitkan Faktur Pajak 01.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion