User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000186836_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa pialang reasuransi ke perusahaan luar negeri apakah dikenakan PPN atau tidak ya mas mba?


Jawaban

Terkait penyerahan jasa pialang reasuransi kepada perusahaan LN, ini tidak masuk dalam ruang lingkup PMK 67/2022. Sehingga mengikuti ketentuan umum, yaitu adanya kegiatan ekspor JKP sesuai PMK 32/2019. Jika jasanya masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka atas ekspornya dikenai 0%, Faktur Pajak nya berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Kalau bukan salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean, PKP wajib memungut PPN 11% dan menerbitkan Faktur Pajak 01.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R T I K
C U R R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W V U K K
 
faq/2022/06/09/000186836_1234.txt · Last modified: (external edit)