User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000185064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah perlu mengirimkan bukti potong dengan SKB


Jawaban

meski menggunakan SKB, tetap wajib dibuatkan bukti pemotongan, hanya saja pph terutang akan 0 rupiah

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y A M W
V M​ C᠎ H E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F A T W
 
faq/2022/06/09/000185064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1