faq:2022:06:09:000185064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perlu mengirimkan bukti potong dengan SKB
Jawaban
meski menggunakan SKB, tetap wajib dibuatkan bukti pemotongan, hanya saja pph terutang akan 0 rupiah
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000185064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion