Tanya
Jadi pemberi sewa melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya, dan yang nanya ini pihak penyewanya mas mbak. Kalua nantinya sampai dengan penyitaan : 1. Bagaimana bentuk sitaannya? Sebagai contoh, apakah dengan disita berarti (i) Penyewa selaku pihak ketiga serta merta tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya, (ii) Penyewa selaku pihak ketiga berkepentingan masih akan terlindungi, atau (iii) lainnya (mohon jelaskan apabila ada)? 2. Berdasarkan pemahaman yang didapatkan, setelah disita, Pemberi Sewa akan diberikan surat paksa, apabila surat paksa tidak dijawab, maka akan dilakukan lelang. Namun, bagaimana halnya apabila asetnya sedang digunakan oleh Penyewa sebagai pihak ketiga yang berkepentingan? Dalam artian, apakah proses lelang tetap akan berlanjut? 3. Misalkan Penyewa menggugat ke pengadilan, apakah dengan adanya gugatan yang sedang berjalan, proses lelang dikarenakan tunggakan pajak ini dapat ditunda atau dihentikan?
Jawaban
<WRAP> Bisa cek ketentuan PMK 189/2020 Kalo untuk objek sitaan bisa cek mulai pasal 21-24 Urutan penagihan pajak bisal dilihat di pasal 4 ayat (1) ya Pertanyaan kedua ini kebalik harusnya itu surat paksa dulu baru penyitaan, setelah itu pengumuman lelang. Pertanyaan no 2 harusnya proses lelang tetap dilaksanakan ya, soalnya itu barang masih milik si penanggung pajak (pasal 21 ayat (1)) ada kata2 termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 TAHUN 2002. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion