Tanya
Izin bertanya, saya pedagang minuman siplah dgn status non pkp. Apakah saya wajib mencantumkan ppn juga jika saya menjual perangkat/barang belanja modal? Dari pihak sekolah ingin saya yg bayar pajaknya padahal status saya non pkp. Apakah saya harus menyetorkan sendiri ppn? Dan jika saya sudah membayar apakah pihak sekolah masih harus membayar ppn lagi? Terima kasih. Ini untuk kasusnya apakah perlu dipastikan dulu ya barangnya apa, lawan transaksinya pihak sekolah apakah jumlahnya lebih dr 2jt, dan lainnya? Atau bagaimana ya?
Jawaban
Apabila yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan (WAPU) adalah NON PKP, maka tidak ada pengenaan PPN. Penyerahan BKP/JKP tsb baru terutang PPN (baru ada pemungutan PPN) apabila yg menyerahkan adalah PKP.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion