faq:2022:06:09:000183655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait espt pph 21, jika pada bulan januari 2022 ada karyawan baru masuk dengan gaji sebesar 5jt dengan pph dipotong 12.500 setiap bulannya. tapi di bulan berikutnya (feb) terdapat penurunan gaji menjadi 3 jt otomatis penghasilannya skrg tidak melebihi ptkp. untuk pajak januari ini apakah perlu pembetulan juga? Ini gak perlu pembetulan ya mas/mba?
Jawaban
Sepanjang yg dilaporkan di januari udah bener, ga usah pembetulan mba Januari udah bener lapornya sesuai yg karyawan terima kan ya? Yg 5jt itu? Nanti februari laporin sesuai gaji yg karyawan terima senilai 3jt itu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000183655_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion