User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000172157_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma – cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, saya mau bertanya : 1. Apakah saya wajib membayar PPh 4 ayat 2 atas 5 lantai gedung yang kami sewakan secara cuma cuma tersebut ? 2. Jika iya berapa besarnya dan apakah ada aturan pajak terkait pemberian sewa secara cuma cuma tersebut ?


Jawaban

dipastikan kembali mas apakah memang tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun terkait sewa gedung tsb? Jika memang tidak ada ya brrti tidak ada pemotongan pph final atas sewa tsb mas.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G J M U
Q L E P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W G P U N
 
faq/2022/06/09/000172157_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)