faq:2022:06:09:000172157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma – cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, saya mau bertanya : 1. Apakah saya wajib membayar PPh 4 ayat 2 atas 5 lantai gedung yang kami sewakan secara cuma cuma tersebut ? 2. Jika iya berapa besarnya dan apakah ada aturan pajak terkait pemberian sewa secara cuma cuma tersebut ?
Jawaban
dipastikan kembali mas apakah memang tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun terkait sewa gedung tsb? Jika memang tidak ada ya brrti tidak ada pemotongan pph final atas sewa tsb mas.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000172157_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion