faq:2022:06:09:000172156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, apakah betul sesuai dengan peraturan baru PPN Masukan dan PPN Self Asses dapat dikreditkan sebelum perusahaa terdaftar sebagai PKP ? PPN self assess
Jawaban
Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. 80% yang dimaksud adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, bukan dari jumlah PM yan diterima. Nanti wp dapat menginputnya di spt 1111AB bagian III Kolom B.3
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000172156_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion