User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000172156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, apakah betul sesuai dengan peraturan baru PPN Masukan dan PPN Self Asses dapat dikreditkan sebelum perusahaa terdaftar sebagai PKP ? PPN self assess


Jawaban

Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. 80% yang dimaksud adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, bukan dari jumlah PM yan diterima. Nanti wp dapat menginputnya di spt 1111AB bagian III Kolom B.3

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D S​ X V
G B U F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D M N U
 
faq/2022/06/09/000172156_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)