faq:2022:06:09:000172152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk Wp op yang terdaftar di 2016, punya aset kas di tahun 2015 apakah bisa ikut pps kebijakan II?
Jawaban
<WRAP> Wpnya baru terdaftar di 2016 ya Ada beberapa kemungkinan 1. Jika kewajiban subjektif & objektif WP baru muncul di tahun 2016, berarti WP tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun 2016
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000172152_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion