faq:2022:06:09:000159555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna punya npwp, bekerja sbg freelancer online dan dapat penghasilan dari luar negeri. kena pajak kah?
Jawaban
jika memenuhi pasal 7 PMK 18/2021 maka bisa dikecualikan, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Kalau tidak memenuhi ketentuan itu maka penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dikenai pajak di Indonesia. Namun tidak melalui pemotongan PPh 21 ya. Nanti penghasilannya masuk penghasilan luar negeri di SPT Tahunan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000159555_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion