User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000159548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan perubahan ketentuan beberapa barang yang awalnya sebelum di UU PPN diatur di pasal 4A kemudian di UU HPP beralih ke pasal 16B, dimana beras sudah termasuk BKP namun mendapat fasilitas bebas. WP PKP melakukan transaksi penjualan BKP ke distributor gimana pembuatan faktur nya ya? karena jika ingin membuat faktur dengan kode 08 mengharuskan ada aturan yang mendasarinya sedangkan di kode cap belum ada aturan dalam bentuk PP atau PMK. Apakah bisa membuat faktur digunggung ,karena infor


Jawaban

Mas belum ada aturan yg atur terkait BKP strategis yg berubah ke 16B ini Jawabnya gini aja Seharusnya emang tetep masuknya fasilitas dibebaskan terkait BKP dimaksud. Untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai UU HPP. Sesuai Pasal 16B UU PPh stdd UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan pajak salah satunya beras. Pembe

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L A᠎ U U
J᠎ O Z O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B G W Q
 
faq/2022/06/09/000159548_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)