Tanya
Organisasi saya adalah NGO non profit yg bergerak di bidang pangan bagi masyarakat miskin. Kami mau branding mobil dengan indentitas organisasi seperti di foto. Katanya akan ada pajak karena termasuk iklan berjalan, tapi ada yg bilang juga kalau untuk NGO/yayasan tidak kena pajak
Jawaban
apabila yg dimaksud WP lebih ke pajak reklame, itu pajak daerah. Bisa hubungi dinas pajak daerah masing2. Kita bisa jelasin dari aspek PPh nya, ini pasang iklan ke mobil sendiri apakah ada pembayaran penghasilan ke pihak lain (menggunakan jasa pihak lain), kalau ada maka dipotong sesuai dengan jasa yg dipotong sesuai PMK 141/2015. NGO nya berupa apa? bisa jelaskan terkait yg menjadi subjek pajak dan bukan subjek pajak sesuai pasal 2 dan pasal UU PPh stdd UU HPP 7/2021 ya mas
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion