faq:2022:06:09:000157594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bank sbg penerima penghasilan, kita tetap harus melakukan pemotongan PPh 23 atau tidak ya meskipun jasa yg dilakukan itu termasuk dalam PMK 141th 2015 ? mohon dibantu masmbak
Jawaban
PMK 141 tahun 2015 merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengenai jasa lain. Namun pengecualian untuk pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion