User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bank sbg penerima penghasilan, kita tetap harus melakukan pemotongan PPh 23 atau tidak ya meskipun jasa yg dilakukan itu termasuk dalam PMK 141th 2015 ? mohon dibantu masmbak


Jawaban

PMK 141 tahun 2015 merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 mengenai jasa lain. Namun pengecualian untuk pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C Y I G
Y X H S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L Q L T
 
faq/2022/06/09/000157594_1234.txt · Last modified: (external edit)