Tanya
(twitter): https://twitter.com/Ditaafebrianti1/status/1534797500409737216 @kring_pajak min, apa tdk bisa melakukan pmbtln spt ppn tahun 2021 dgn menambah faktur krn ada perubahan pmk6/2022 atas free ppn rumah sehingga ada perubahan tarif, sedangkan saat uploud PK tulisannya reject krn tdk sesuai dgn PER 3/2022? bgmn solusi agar tetap bisa pembetulan?
Jawaban
Untuk penambahan faktur pada dasarnya bisa saja mas, namun secara ketentuan di PER 03 pasal 33 (1) Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). Artinya ketika wp membuat FP di tahun 2022 akan dianggap tidak membuat FP. Jadi sampaikan secara ketentuan saja ya mas, bahwa sebelum PER 03 adapun pembuatan FP tidak boleh lebih d
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion