faq:2022:06:09:000157577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter): https://twitter.com/imeldaselviana/status/1534799715568861185 Berarti tdk perlu ngisi pengahsilan atas laba dr penjualan tanah/bangunan ya? Cm mengisi bagian pph final sj ya?
Jawaban
iya mas cukup mengisi bagian PPh Final dan menghapus harta yang telah dijual
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157577_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion