faq:2022:06:09:000157564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada aset asuransi traditional, misal kita melakukan pembayaran selama 5 tahun berturut2, di tahun ke 6 & ke 7 tidak melakukan pembayaran asuransi, karena di tahun ke 8 biaya di balikan ke harta lagi. untuk pelaporan PPS nilai yang mana ya yg digunakan?
Jawaban
yang masuk kategori harta/aset yang ada nilai investasinya. Contohnya itu asuransi unit link, disitu ada nilai investasi yang masuk kategori harta. Jika asuransi yang dimaksud murni asuransi (tidak ada nilai investasi) contohnya asuransi kesehatan/kematian, maka bukan kategori harta/aset sehingga bukan objek PPS.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157564_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion