faq:2022:06:09:000157539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q Mohon maaf izin bertanyamas mbak, utk transaksi badan usaha atau eksportir yang melakukan pembelian ikan (pengepul) ke WNA di dalam negeri yang tidak memiliki NPWP, hanya memiliki paspor dan KITAS/KITAP. Untuk pengisian pemotongan PPh 22 pada ebupot unifikasinya bagaimana ya mas mbak? Kemudian izin bertanya lagi kalau objek pph 22-nya adalah pembelian, jadi kalau melakukan penjualan ikan, tidak ada pemungutan PPh 22 ya mas mbak? Atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
subjek penerima penghasilan WPLN maka terutang PPh Pasal 26.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157539_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion