User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#23Q Mohon maaf izin bertanyamas mbak, utk transaksi badan usaha atau eksportir yang melakukan pembelian ikan (pengepul) ke WNA di dalam negeri yang tidak memiliki NPWP, hanya memiliki paspor dan KITAS/KITAP. Untuk pengisian pemotongan PPh 22 pada ebupot unifikasinya bagaimana ya mas mbak? Kemudian izin bertanya lagi kalau objek pph 22-nya adalah pembelian, jadi kalau melakukan penjualan ikan, tidak ada pemungutan PPh 22 ya mas mbak? Atau bagaimana? Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

subjek penerima penghasilan WPLN maka terutang PPh Pasal 26.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K S O​ L
K Q M T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W Q R T
 
faq/2022/06/09/000157539_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)