faq:2022:06:09:000157528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami (suket PP 23) yang menggunakan jasa perantara (pph 23, WP OP) ini kak, nantinya kan disuruh upload SE ya kalau nggak ada SE-nya bagaimana karena kami belum PKP?
Jawaban
Kalau pakai Sket PP 23, seharusnya atas jasa yg diberikan dipotong pph pasal 4 ayat 2 oleh pengguna jasa. nanti diinput juga di ebupot unifikasi, pilih yang peraturan pemerintah nomor 23. aku masih bingung, SE yang dimaksud wp ini apa. boleh ditanyakan aja sih.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion