User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157527_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur yang diterbitkan lebih dari 3 bulan dianggap fp cacat ya?


Jawaban

di per 03/2022 di pasal 33. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G R Q Y
Z R L W D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J T P B
 
faq/2022/06/09/000157527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1