Tanya
1. WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, apakah dapat diartikan bahwa ia telah mengungkapkan seluruh kewajiban atau utang pajak yg tertunggak? bisa jadi ya, bisa jadi gak, gak menjamin 100%. 2. Bisakah WP meminta transparansi atau mengetahui kondisi pemenuhan kewajiban perpajakan lawan transaksinya? bisa disampaikan mengenai batasan kewenangan di pasal 34 KUP
Jawaban
1. WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, apakah dapat diartikan bahwa ia telah mengungkapkan seluruh kewajiban atau utang pajak yg tertunggak? bisa jadi ya, bisa jadi gak, gak menjamin 100%. 2. Bisakah WP meminta transparansi atau mengetahui kondisi pemenuhan kewajiban perpajakan lawan transaksinya? bisa disampaikan mengenai batasan kewenangan di pasal 34 KUP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion