faq:2022:06:09:000157521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau lapor SPT Tahunan OP tapi lupa tidak menyampaikan NPPN, kan harus pembukuan. Tapi meneurut WP tahun-tahun sebelumnya pakai NPPN dan tidak dipermasalahkan KPP
Jawaban
DIsampaikan normatif secara aturan, jika WP bersikeras KPP tidak mempermasalahkan, silakan konfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157521_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion