User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya memakai jasa dari vendor tersebut vendor tersebut PKP pada bulan Maret tetapi baru aktivasi dan dapat e nofa di mei lalu ada jasa yang diserahkan di periode april apakah vendor tersebut harus menerbitkan FP atas transaksi setelah dikukuhkan sebagai PKP atau boleh saat aktivasi pak?


Jawaban

idealnya ketika sudah di kukuhkan sebagai pkp, maka atas penyerahan jkp/bkp sudah harus membuat fp, klo ada transaksi masa april, kewajiban buat fp harusnya masuk ke masa april, namun klo dia bru ada nomor serinya mei, efakturnya mei, ttp dia wajib buat fp, nanti konsekuensinya dianggap telat menerbitkan faktur mas

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X᠎ C H J
B B N T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O Q D A
 
faq/2022/06/09/000157464_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)