faq:2022:06:09:000157409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q : saya ingin menanyakan mengenai PPN atas jasa aktuaria, jadi kasusnya PT A di Batam menunjuk vendor pembuatan laporan atuaria yg berada di TLDDP. yang mana laporan aktuarianya diserahkan di batam. laporannya disusun di TLDDP namun hasilnya dikirimkan melalui email ke Batam. apakah terutang PPN? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
#17A : penyerahan JKP dari TLDDP, dihasilkan di TLDDP, ke kawasan Bebas, dipungut PPN (PMK 173/2021)
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157409_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion