faq:2022:06:09:000157406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph koreksi fiskal atas penghasilan sewa tanah bangunan
Jawaban
ada penghasilan sewa dan biaya pph nya dikoreksi untuk ppn nya, boleh untuk dibiayakan jika memang belum dikreditkan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157406_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion