User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157380_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp sudah ikut tax amnesty di tahun 2016 harta nya berupa tabungan, untuk tahun-tahun selanjutnya atas tabungan tsb nominal nya bertambah namun wp tidak melaporkan penambahan nominal dalam spt tahunan. Apakah penambahan nominal tsb dapat diikutkan PPS kebijakan 2? Jika iya menggunakan nominal yang mana ya mas mba? Sesuai selisih yg sudah dilaporkan di TA atau bagaimana? Terimakasih


Jawaban

Kebijakan II adalah harta perolehan 2016 - 2020. Misal yg ikut TA 5jt (akhir 2015), lalu saldo akhir 2020 ada 8jt, di SPT tahunan 2016 - 2020 selalu dilaporkan saldo 5jt, brrti selisih 3jt nya bisa ikut PPS Keb II, yg 3jt adalah perolehan di 2016-2020 yg belum dilaporkan di SPT 2016-2020

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T V U I
L V T E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B A V​ Q
 
faq/2022/06/09/000157380_1234.txt · Last modified: (external edit)