faq:2022:06:09:000157354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q: ijin bertanya Mas/Mbak, jika ada import kemudian retur karena barang reject, apakah PPN dan PPh 22 yang sudah dibayar saat PIB bisa dikreditkan?
Jawaban
#37A: PM, Karena sudah dipungut oleh BC terkait transaksi impor barang tersebut, bagi PPh 22 Impor dapat dikreditkan. Sedangkan PPN atas impor bisa dikreditkan selama memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157354_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion