faq:2022:06:09:000157352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: WP ada kesalahan pemotongan pph 26 atas wpln yg dipotong 20%,ternyata wpln tsb memilik DGT. Bisa dilakukan pbk atau pengembalian ya? Karena npwp 0000 dan alamat LN.
Jawaban
#17A: LN sudah kasih DGT sebelum dipotong 20%. Silakan lakukan pembetulan bukpot dan SPT. Selisih lebih setor dapat diPbk atau PMK 187/2015.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157352_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion