faq:2022:06:09:000157327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: perusahaan tempat sy kerja adalah dealer mobil, kami beli dari pabrik kendaraan chasis sehingga pabrik tidak pungut ppnbm chasis tersebut kami ubah bentuk menjadi ambulan maka jika lawan transaksi kami tidak dapat memberikan SKB, kami wajib memungut ppnbm kan? jika iya, berapa tarifnya? dasar aturannya apa?
Jawaban
#6A : kriteria dan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor terbaru ada di PMK 141/2021
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157327_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion