faq:2022:06:09:000157318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat asuransi jiwa murni karena suaminya meninggal. DI UU HPP kan jadinya bukan objek, nanti dilaporinnya tetep sebagai bukan objek kan?
Jawaban
Iya, kalo suaminya meninggal dan masih meninggalkan warisan, NPWP-nya jadi WBT. uang dari asuransi jiwa tersebut bisa diinputkan sebagai bukan objek di SPT WBT tersebut
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157318_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion