faq:2022:06:09:000157285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk hibah tanah oleh badan PKP kepada WP badan apakah dikenakan PPN? mohon dibantu mas mba apakah masuk kriteria 16D atau seperti apa?
Jawaban
bisa jadi masuk 16D karena yg diserahkan ini adalah aktiva yg semula tidak diperjualbelikan. sepanjang memenuhi syarat : 1. yg menyerahkan PKP, 2. aktiva yg diserahkan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan 3. aktiva yg diserahkan bukan sedan dan station wagon.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157285_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion