User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157284_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau saya terima ebupot tgl 10 jan 2022 yg sbnrnya dipotong sbg pemotongan masa pajak des 2021, pakaah saya bisa kreditkan di th 2021?


Jawaban

sesuai pasal 16 PP 94/2010. Jika pemotongan PPh 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Pemotongan yang dimaksud sesuai dengan yang disebutkan di pasal 15 nya. Kalau untuk di eform/e-SPT-nya, secara sistem bisa. Tapi dipastikan saja kondisi pasal 15 dan pasal 16 PP 94/2010 tersebut terpenuhi atau tidak.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R X H G
F H I U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L K O V
 
faq/2022/06/09/000157284_1234.txt · Last modified: (external edit)