User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada definisi aset ?


Jawaban

Secara umum sih tidak dijelaskan, di UU PPh, cuma definisi harta adanya di UU TA, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonornis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud rnaupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M Q S A
Q D F Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ I T B S
 
faq/2022/06/09/000157273_1234.txt · Last modified: (external edit)