faq:2022:06:09:000157259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya tentang kompensasi LB pada SPT PPN. jika misalnya di SPT PPN pembetulan 1 masa Desember 2020 kami mengalami LB sebesar 1 jt dan atas LB tsb sudah di kompensasikan ke masa April 2022. Lalu kami ingin melakukan lagi pembetulan 2 pada masa Desember 2020 tersebut. Pada pembetulan 2 tsb terjadi LB sebesar 5 jt sehingga terdapat selisih 4 jt. saya ingin bertanya, untuk LB 4 jt tsb apakah boleh dikompensasikan ke Mei 2022? apakah harus ke masa April 2022 atau ke masa Juni 2022?
Jawaban
Ke masa pajak dilakukannya pembetulan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157259_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion