User Tools

Site Tools


faq:2022:06:09:000157247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah surat jalan dan faktur pajak alamtnya boleh berbeda? PT A di medan dan PT B di jakarta. lalu PT A membeli di suplier di jakarta dan meminta titip barang di kirimkan ke PT B. karen PT A juga ada beli barang di PT B sehingga saat kirim bisa langsung satu pengiriman. PT A dan PT B ini terdaftar di KPP madya masing' dearah, dan mereka pusat bukan cabang. lalu jik suplier tesebut kirim barang ke PT B, sedangkan pembelinya PT A. Apakah alamat surat jalannya juga di PT B atau sesaui alamat faktu


Jawaban

tidak mengatur surat jalan. Untuk alamat FP sesuai siapa yg bertransaksi saja, jika WP Madya dan diserahkan ke alamat yg berbeda pastikan alamat tersebut terkait cabang atau bukan. Kalau bukan tetap pakai alamat sesuai SKT

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I B F E
Q L E M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C I Q J
 
faq/2022/06/09/000157247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)