Tanya
Bersama ini saya ingin menanyakan tentang : 1. Yayasan sudah tidak aktif dan belum memiliki NPWP ( yaysan didirikan tahun 1978 ) Yayasan memiliki aset berupa Tanah dan Bangunan yang di peroleh tahun 2083. yang kami tanyakan bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah perlu ikut PPS 2. Aset di peroleh orang tua tahun 1953 dan telah diwariskan tahun 1987 namun belum masuk SPT. Apakah merupakan obyek pajak karena kan itu warisan dari orang tua 3. Bagaimana perlakuan pajaknya antara aset peroleha
Jawaban
yayasan bentuk badan ya? badan wajib buat npwp, kecuali kalo sudah bubar ya. bubar berarti kewajiban subjektif sudah hilang. cek kembali kriteria PPS 1 dan PPS 2 sesuai PMK 196/2021. PPS 1 itu untuk periode mulai 1985 sampai 2015 (sesuai dengan periode harta yang diungkapkan di TA). untuk sebelum itu, berarti tidak masuk kriteria PPS. terkait warisan, tidak distate di PMK nya dikecualikan dari PPS. WP non-TA pun tidak dilarang untuk ikut PPS 1. jika ingin diungkapkan di PPS 1 boleh2 saja. unt
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion