faq:2022:06:09:000157235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPS kebijakan 2, harus lapor SPT dulu ?
Jawaban
harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dulu, sebagaimana di pasal 7 ayat 1
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion