faq:2022:06:09:000157225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS atas kebijakan II, ada harta yg blm dilapor berupa giro minus 900jt dan tabungan tidak lebih jt, ini ketentuan nya jd gmn y mas mba? krn pada pmk 196 dikatakan harta bersih adalah nilai harta dikurangi hutang
Jawaban
Untuk giro overdraft (minus) dikembalikan lagi ke WP, untuk menentukan apakah giro itu dianggap sebagai harta atau kewajiban ya mba, jika ragu perlu penegasan boleh ke KPP Terkait tabungan yg ada jika memang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, masih dimiliki dan perolehan 2016-2020 bisa diikutkan PPS kebijakan II, untuk apakah giro mengurangi harta tabungan tersebut dipastikan lagi apakah utang tsb kaitanya dengan perolehan tabungan itu tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157225_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion