faq:2022:06:09:000157209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-64/2022 kalau PKP yg melakukan peneyrahan hasil pertanian tertentu ada PM atas pemanfaatan JKP bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
Jika berhubungan dengan penyerahan hasil pertanian tertentu maka tidak bisa dikreditkan (pasal 7 PMK-64/2022).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion