Tanya
Jika WNA sudah meninggalkan indonesia pada akhir tahun 2021 dan sedang dalam proses penghapusan NPWP, namun pada tahun 2022 mendapat penghasilan dari Pemberi Kerja (PT) di Indonesia tempat WNA ini sebelumnya bekerja. Bagaimana aspek PPh atas penghasilan pada tahun 2022? Apakah dikenakan PPh Pasal 26? Atau tidak boleh menerima penghasilan karena sedang dalam proses penghapusan NPWP?
Jawaban
kalau ditanya apakah tidak boleh menerima penghasilan di proses npwpnya sedang dihapus? jawabannya tetep boleh yaa, dan dikembalikan lagi aja ke pasal 2 dan pasal 3 pmk-18/2021, misalkan memenuhi pasal 3 berarti kan dia memenuhi klausul spln, dipotong pph 26 harusnya, boleh sarankan penegasan kpp juga terkait penghapusan yg masih dalam proses
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion