Tanya
Sehubungan dengan P3B antara Indonesia – Swiss Pasal 14 terkait Keuntungan dari Pemindahtangan Harta, kami ingin menanyakan sebagai berikut: Apabila terjadi pengalihan saham perusahaan di Indonesia (Cth: PT ABC) dari pemilik (share owner, contoh: BDR Ltd) yang berdomisil di swiss (tidak memiliki BUT dan sejenisnya di Indonesia) yang mengalihkan sahamnya ke WPLN lainnya (contoh : ZZZ co.), atas keuntungan pengalihan tersebut Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki berdasarkan Pasal 14 ayat
Jawaban
WP di Indonesia selaku pemotong yg menginput form DGT nya di DJPOnline mas. Nanti untuk pelaporannya masuk ke SPT Masa PPh 26 (ebuni) buat bikin bukti potongnya. Nanti di bukti potong tinggal input nomor SKD nya. Buat nilai PPh nya karena hak pemajakan ada di Swiss diisi 0 aja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion