faq:2022:06:09:000157170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk-59/2022, apakah ada kewajiban bagi rekanan untuk tetap mengumpulkan SSP tersebut?
Jawaban
Pasal 19 (1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (2) Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157170_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion