faq:2022:06:09:000157156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika melakukan penyerahan kebutuhan pokok berupa daging, apakah wajib dikukuhkan sbg PKP seperti ketentuan umum atau meskipun omzet tidak lebih dr 4,8 M tetap wajib dikukuhkan sbg PKP?
Jawaban
di UU HPP (UU 7/2021) diatur bahwa barang kebutuhan pokok yg awalnya termasuk jenis barang yg tidak dikenai PPN (non BKP) menjadi terutang PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU PPN sttd UU HPP). Kemudian yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah kese
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion