faq:2022:06:09:000157153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa telkom apakah dikecualikan dari PPh 23 sesuai PER-70/2007?
Jawaban
Gak dikecualikan. Sepanjang jenis jasanya dipotong PPh 23 dan yg menerima penghasilan adalah subjek pajak maka dipotong PPh 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157153_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion