Tanya
Imedco melakukan posting SPT pada web e-Faktur, namun terkendala karena Lampiran AB-II B jumlahnya tidak sesuai. 5. Setelah dicek, ternyata atas kedua Faktur Pajak pengganti diatas belum masuk kedalam perhitungan dan belum tertarik (DPP & PPn
Jawaban
#20A: pertama-tama bisa dijelaskan ke WP kalau PB-1 adalah pajak kewenangan pemda ya mba wanda, dan PB-1 bukan kewenangan DJP/pajak pusat. ini wp salah bahasa aja sih tapi atas permasalahan wp berarti kan DPP dan PPN FP pengganti di webbased jadi 0 semua gitu ya. aku cek di enofa admin fp pengganti keduanya sudah muncul dengan nominal yg sesuai dengan DPP 440.000 dan PPN 44.000. sarankan ke wp untuk hapus SPT di webbased kemudian coba posting ulang lagi ya mbaa. kalau masih gabisa juga, bisa d
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion