faq:2022:06:09:000157139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penyetoran PPN WAPU. Apakah benar saat ini SSP WAPU disetor dengan nama instansi pemerintah, bukan rekanan pemerintah lagi?
Jawaban
kalau transaksinya bukan yg pmk-58 pihak lain, betul ssp atas pemungutan oleh wapu disetor atas nama si instansi pemerintah, dasarnya di pmk-59 lampiran halaman 42
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion