Tanya
thn 2016 rugi (350 jt) thn 2017 rugi (1,3 M) thn 2018 laba 400 jt 1. Rugi thn 2016 (350.000.000) Sisa Rugi thn 2016 (350.000.000) 2. Rugi thn 2017 (1.300.000.000) Sisa Rugi thn 2017 (1.650.000.000) 3. Laba Thn 2018 400.000.000 Sisa Rugi Thn 2018 (1.250.000.000) kak mau tanya apakah hitungan kerugian fiskal di atas sudah benar? karena ada yg bilang kalo kerugian fiskal pada tahun 2018 itu yg dapat di akui hanya kerugian fiskal tahun 2016 saja dan tahun 2017nya tidak dapat di gabung hitungnya di
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/2014 dan penjelasan Pasal 6 (2) UU PPh memang tidak dapat digabung ya mba, namun yg dimaksud tidak dapat digabung disini kondisinya saat pergitungannya tahun ruginya 2016 belum habis, jadi ga boleh langsung ditambahah rugi 2017. Untuk contoh dari WP seharusnya : 2016 rugi 350 2017 rugi 1,3M 2018 laba 400 Maka perhitungan 2018 : Laba 2018 dikurangin rugi 2016 dulu baru sisanya kalo masih laba dikurangin rugi 2017, jadi rugi tidak digabungkan diawal.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion