faq:2022:06:09:000157113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyerahkan beras dan sekam perlakuan PPN nya ?
Jawaban
beras masuk ke pasal 16B UU HPP, arahnya termasuk BKP yang dibebaskan, untuk sekam juga termasuk BKP, namun perlakuan PPN nya bisa menggunakan besaran teretentu sesuai PMK 64/2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion