faq:2022:06:09:000157069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa perjalanan, bukan jasa perjalaan wisata apakah buat Faktur Pajak 05 atau 04?
Jawaban
sepanjang masuk jasa yang disebutkan di PMK 71/2022 maka PKP wajib membuat Faktur Pajak 05, bukan 04 karena ketentuan DPP nilai lain sudah dicabut. Jika tidak termasuk jasa yang disebutkan di PMK 71/2022 maka PKP wajib membuat Faktur Pajak 01
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/09/000157069_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion